Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label The Muqaddimah

blogger ini akan menjadi tempat berceritaku

Hai, perkenalan namaku zidan Muhamad kadafi. Emm aku yang saat ini, pada tanggal 06 Desember 2021 adalah seorang bocah yang berumur 21 tahun dimana aku ini lahir psda tahun 2000. Yaaa, Memang untuk sebagian orang itu terlihat masih muda, dimana di umur segitu aku merupakan Sarjana Hukum dengan predikat Sangat Cumlaude menurutku wkwk  Tapi at the and of the day, menurutku itu hanyalah sebuah angka. Aku bingung mau bercerita apa, Singkatnya aku ini adalah orang yang memiliki banyak pikiran di dalam kepala, bahkan yang menurut orang lain tidak penting untuk dipikirin, oleh diriku ini selalu terfikirkan hehehe. Beberapa waktu lalu memikirkan tentang sejarah, agama, bahkan aku memikirkan jikalau reinkarnasi itu ada aku berharap terlahir menjadi bakter E-Coli atau fitoplankton agar kalian para manusia bersyukur atas kehadiranku hehe. Tapi semua pemikiran itu mungkin tidak lain karena efek kekosongan dan kebingunganku semenjak wisudaku yang berlangsung sejak 3 bulan lalu wkwk. Oiya, Sebenarny

Aliran ushul fiqh ulama hijaz dan kuffah

ALIRAN USHUL FIQH ULAMA HIJAZ DAN IRAQ ESSAY Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah : Ushul Fiqih Perbandingan Dosen pengampu : Dr.H.Fakhrudin Aziz, Lc.,M.S.I. Disusun Oleh : Zidan Muhamad Kadafi (1702016159) HUKUM KELUARGA ISLAM FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG 2020 PEMBAHASAN Dalam perkembangan hukum Islam, terdapat dua pendekatan yang digunakan oleh para pakar hukum Islam yang berbeda. Pertama, pendekatan nalar dan analogi yang diwakili oleh mazhab Irak. Timbulnya pendekatan dengan menggunakan nalar dan analogidi Irak disebabkan karena sedikitnya hadis yang beredar di kalangan masyarakat Irak sehingga masyarakat mahir menggunakan nalar (ra’y) dan analogi (qiyās). Yang kedua ialah pendekatan hadis yang diwakili oleh mazhab Hijaz. Hal ini disebabkan di Hijaz lebih mudah mendapatkan hadis karena di daerah itulah Rasulullah menyampaikan ajarannya, sehingga banyak penghafal hadis. Masyarakat Hijaz mempunyai komitmen yang tinggi

Pengertian mediasi

Kelompok 5 Nama : 1. Maulana Abdillah (1702016002) 2. Agustya Puji Satiti (1702016012) 3. Muhammad Asiful Huda (1702016031) 4. Sri Indah Wati (1702016078) MEDIASI Mediasi secara bahasa diambil dari bahasa Latin “Mediare” yang berarti berada di tengah. Sedangkan mediasi dalam bahasa Inggris disebut “Mediation” yang berarti penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga sebagai penengah atau pihak yang netral. Secara terminologi,  mediasi merupakan upaya penyelesaian sengketa/konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan untuk membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak. Menurut Pasal 1 ayat (7) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008, mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.  Kelebihan dan Kekurangan Mediasi Adapun kelebihan mediasi, diant

aspek maslahat hitung weton dalam budaya jawa

Jika kita lihat,fenomena hitung weton sebagai penentu pernikahan masih banyak dilakukan di berbagai daerah khususnya pulau jawa. Hitung weton sendiri dilakukan guna sebagai penentu bagaimana kondisi dan keberlangsungan seseorang yang akan menikah tersebut. Perlu kita ketahui sebenaranya dalam islam sendiri tidak mengenal apa itu istilah weton, karena weton sendiri adalah sebuah tradisi jawa sejak dahulu kala di bumi jawa ini. Terdapat suatu kasus dimana seseorang gagal melakukan pernikahan karena dalam hitungan weton anatara laki-laki dan perempuan tersebut memiliki hasil buruk sehingga pernikahan tersebut tidak dapat dilaksanakan agar tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. Dalam islam sendiri tidak mengenal istilah-istilah tersebut, seseorang yang akan melangsungkan pernikahan selama memenuhi syarat sah maka boleh melakukan pernikahan dengan siapa saja. Lalu bagaimana kita menyikapi tentang weton tersebut? Kita sebagai masyarakat adat, kita sebagai orang jawa yan

pandangan yuridis nikah beda agama dalam hukum indonesia

Nikah Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia Nikah beda agama merupakan suatu akad pernikahan, dimana salah satu dari pasangan tersebut memiliki agama yang berbeda dengan pasanganya. Di Indonesia sendiri dalam pasal 2 UU perkawinan nomer   16 tahun 2019 dijelaskan bahwasanya perkawinan sah apabila dijalankan melalui ketentuan agam dan dicatatkan kepada petugas yang berwenang, dari sini kita dapat mengetahui bahwasanya arti kata sah menurut agama dan kepercayaanya ialah apabila suatu agam tersebut melarang bahwasanya seserang untuk menikah dengan orang lain yang memiliki perbedaan agama maka pernikahan tersebut tidak sah. Sedangkan dalam sistem hukum di Indonesia sendiri, nikah beda agama tidak bisa diberlakukan karena memiliki tata cara yang berbeda, misalkan orang islam dalam melangsungkan pernikahan dilaksanakan di KUA sedangkan orang non muslim dalam pernikahan dilaksanakan di Disdukcapil. Apabila terjadi pernikahan beda agama maka tidak dapat dicatatkan kedua-duanya

Pengertian dan objek kajian Syiqaq

BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Kebahagiaan dalam keluarga merupakan keinginan yang diharapkan semua manusia, dan semua itu akan terasa disaat sebuah keluarga menjalankan apa yang menjadi kewajiban dan hak masing-masing baik suami ataupun istri dalam sebuah keluarga. Oleh karena itu, segala tingkah laku, gerak langkah, selalu berorientasi kearah itu walaupun dalam aplikasi memakai cara yang berlawanan dengan tujuan tadi. Namun pada kenyataannya tidak sedikit dalam sebuah keluarga tidak selalu tenang dan menyenangkan. Ada kalanya kehidupannya begitu ruwet dan memusingkan. Hal tersebut terjadi karena peran dan fungsi mereka khususnya bagi suami ataupun istri sudah tidak melaksanakan apa yang menjadi tanggung jawab mereka masing-masing. Terlepas dari kewajiban dan hak seorang istri terhadap suami atau sebaliknya, penyusun pada kesempatan kali ini tidak akan membahas mengenai kewajiban dan hak tersebut akan tetapi akan membahas mengenai syiqaq dan hakamain dalam kasus shiqaq. Kedua

Pengertian dan objek kajian ijtihad

1 A.Pendahuluan Ijtihadmerupakanupayauntukmenggalisuatuhukumyangsudahada pada zaman Rasulullah SAW.Hingga dalam perkembangannya,ijtihad dilakukanolehparasahabat,tabi’insertamasa-masaselanjutnyahingga sekarangini.Meskipunpadaperiodetertentuapayangkitakenaldengan masataqlid,ijtihadtidakdiperbolehkan,tetapipadamasaperiodetertentu pula(kebangkitanataupembaharuan),ijtihadmulaidibukakembali.Karena tidakbisadipungkiri,ijtihadadalahsuatukeharusan,untukmenanggapi tantangankehidupanyangsemakinkompleksproblematikanya. Sekarang,banyakditemuiperbedaan-perbedaanmadzabdalamhukum Islam yangitu disebabkan dariijtihad.Misalnya bisa dipetakan Islam kontemporersepertiIslamliberal,fundamental,ekstrimis,moderat,danlain sebagainya.Semuanyaitutidaklepasdarihasilijtihaddansudahtentu masing-masingmujtahidberupayauntukmenemukanhukum yangterbaik. Justrudenganijtihad,Islam menjadiluwes,dinamis,fleksibel,cocokdalam segalalapiswaktu,tempatdankondisi.Denganijtihadpula,syariatIslam menjadi“tidak bisu

Sejarah Kerajaan Dinasti Safawiyah

Dinasti Safawiyah Disusun Guna Memenuhi Mata Kuliah Sejarah Peradaban Islam Dosen pengampu Naili Anafah Disusun Oleh : 1.      Endrian Bagus                                   1702016166 2.      Rahajeng S.H                                     1702016154 3.      Zidan muhamad kadafi                       1702016159 PENDAHULUAN Pasca serangan tentara mongo terhadap kekhalifahan   abbasiyah di Baghdad, kekuatan politik islam mengalami kemunduran secara cepat yang mengakibatkan wilayah kekuasaan islam pada waktu itu terbagi menjadi beberapa dibasti-dinasti kecil yang satu sama lainya saling berperang. Kondisi seperti ini juga mempengaruhi masalah ekonomi. Sehingga memunculkan berbagai dinasti-dinasti islam yang saling berbeda pandangan, diantar dinasti-dinasti tersebut adalah dinasti safawiyah, yang bertempat didaerah Persia. Akan tetapi dinasti safawiyah ini memiliki paham syi’ah dan menjadikan syi’ah sebagai agama utama dalam pemerintahanya, penyebab di