Kelompok 5
Nama : 1. Maulana Abdillah (1702016002)
2. Agustya Puji Satiti (1702016012)
3. Muhammad Asiful Huda (1702016031)
4. Sri Indah Wati (1702016078)
MEDIASI
Mediasi secara bahasa diambil dari bahasa Latin “Mediare” yang berarti berada di tengah. Sedangkan mediasi dalam bahasa Inggris disebut “Mediation” yang berarti penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga sebagai penengah atau pihak yang netral. Secara terminologi, mediasi merupakan upaya penyelesaian sengketa/konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan untuk membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
Menurut Pasal 1 ayat (7) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008, mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
Kelebihan dan Kekurangan Mediasi
Adapun kelebihan mediasi, diantaranya yaitu:
Proses cepat Bersifat rahasia
Dimana mediasi menawarkan kesempatan yang lebih cepat dalam menyelesaikan sengketanya, dan prosedur mediasi menjamin kerahasiaan sehingga pihak-pihak bisa menjajaki pilihan-pilihan dalam menyelesaikan sengketa.
Tidak Mahal Adil
Karena dalam penyelesaian sengketa, semakin lama penyelesaian perkara maka biaya yang dikeluarkan akan semakin mahal.
Pemeliharaan hubungan
Dengan alternatif penyelesaian sengketa mediasi mampu mempertahankan hubungan antar pihak yang berperkara baik dalam hubungan bisnis, kerja dll.
Keputusan yang hemat
Karena keputusan yang diambil adalah keputusan yang didasarkan pada keterlibatan kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa.
Adapun kekurangan mediasi, diantaranya yaitu:
Tidak bersifat memaksa
Walaupun keputusannya mengikat masing-masing pihak yang bersengketa tapi pada prinsipnya kesepakatan mediasi tidak mempunyai kekuatan eksekotorial layaknya putusan pengadilan.
Mediator kurang terjamin
Dikawatirkan bisa saja dalam proses mediasi mediator lebih memihak kepada salah satu pihak.
Rentan gagal
Karena masing-masing pihak mempunyai kepentingan-kepentingan yang saling bertentangan dan dari pertentangan-pertentangan itu akan sulit mencapai sebuah kesepakatan.
Kualifikasi dan Peran Mediator
Pada dasarnya, mediasi adalah penyelesaian sengketa yang biasanya dilakukan secara informal yang membutuhkan peran pihak ketiga yang netral untuk membantu para pihak dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi. Dengan kata lain, mediasi adalah salah satu bentuk negosiasi antara dua individu (atau kelompok) yang saling bersengketa dengan melibatkan pihak ketiga dengan tujuan membantu tercapainya penyelesaian yang bersifat kompromi. Maka dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi tidak terlepas dari peran mediator di dalamnya.
Mediator memiliki peran yang sangat penting akan keberhasilan mediasi. Oleh karena itu seorang mediator harus memiliki kenampuan yang baik agar proses mediasi berjalan dengan lancar dan sesuai.
Mediator ditunjuk oleh pengurus BAPMI (Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia)
Mediator harus menjunjung kode etik, bersikap adil, bertanggung jawab, netral dan mandiri.
Bebas dari tekanan manapun
Berhasilnya penyelesaian sengketa melalui mediasi juga karena terdapat peran mediator. Mediator bertugas mengarahkan dan memfasilitasi lancarnya komunikasi serta membantu para pihak agar mmeperoleh pengertian tentang perselisihan secara keseluruhan sehingga memungkinkan setiap pihak membuat penilaian. Adapun peran dari seorang mediator, antara lain:
Sebagai pihak ketiga yang menengahi kedua belah pihak yang berkonflik untuk merundingkan penyelesaian konflik yang terjadi.
Mengidentifikasi masalah serta kepentingan – kepentingan kritis para pihak.
Menumbuhkan dan mempertahankan kepercayaan Antara kedua belah pihak.
Bersifat netral dan tidak memihak.
Memperlancar dan mengendalikan komulikasi mengajar para pihak dalam keterampilan tawar-menawar.
Memfasilitasi (menyampaikan keinginan pihak A-B atau sebaliknya)
Jenis-Jenis Mediasi (Models of Mediation)
Ada beberapa model mediasi yang perlu diperhatikan oleh pelajar dan praktisi mediasi. Lawrence Boulle, professor of law dan associate director of the Dispute Resolution Center, Bond University mengemukakan bahwa model-model ini didasarkan pada model klasik tetapi berbeda dalam hal tujuan yang hendak dicapai dan cara sang mediator melihat posisi dan peran mereka. Boulle menyebutkan ada empat model mediasi, yaitu: settlement mediation, facilitative mediation, tranformative mediation, dan evaluative mediation.
Settlement Mediation (Mediasi Kompromi)
Merupakan mediasi yang tujuan utamanya adalah untuk mendorong terwujudnya kompromi dari tuntutan kedua belah pihak yang sedang bertikai.
Facilitative Mediation (Mediasi Berbasis Kepentingan)
Merupakan mediasi yang bertujuan untuk menegosiasikan berdasarkan kebutuhan dan kepentingan masing-masing pihak dan bukan berdasarkan hak legal yang dimiliki.
Transformative Mediation (Mediasi Rekonsiliasi)
Merupakan mediasi yang mendorong semua pihak untuk mendalami akar penyebab masalah, guna memperbaiki hubungan sebagai dasar untuk penyelesaian.
Evaluative Mediation (Mediasi Normatif)
Merupakan model mediasi yang bertujuan untuk mencari kesepakatan berdasarkan hak-hak legal dari para pihak dalam wilayah yang diantisipasi oleh pengadilan.
Forms and Function of Mediation (Bentuk dan Fungsi Mediasi)
Ada 3 bentuk mediasi menurut filsuf skolastik:
Medium Quod
Yaitu seseuatu yang sendiri diketahui dan dalam mengetahui sesuatu itu, sesuatu yang lain yang diketahui. Contoh yang biasa digunakan untuk mediasi ini adalah premis-premis dalam silogisme. Pengetahuan tentang premis-premis membawa kita pada pengetahuan tentang kesimpulan.
Medium Quo
Yaitu sesuatu yang sendiri tidak disadari tetapi dapat diketahui melalui sesuatu yang lain. Contohnya: lensa kacamata yang kita pakai, kita melihat benda-benda di sekitar kita tetapi kacamata itu sendiri tidak secara langsung kita sadari.
Medium In Quo
Yaitu sesuatu yang tidak disadari secara langsung dan yang di dalamnya diketahui sesuatu yang lain.
Tujuan dari proses mediasi adalah dapat tercapainya kesepakatan di antara para pihak yang berkonflik atau paling tidak dapat terjalin komunikasi diantara para pihkan yang berkonflik mengenai permasalahan yang sedang mereka hadapi. Sedangkan fungsi mediasi, antara lain:
Mediasi berfungsi sebagai proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang melibatkan orang ketiga sebagai pihak yang netral,
Untuk merencanakan suatu penyelesaian yang dapat memuaskan para pihak ynag bersengketa,
Untuk mengatasi masalah penumpukan perkara,
Penyelesaian sengketa lebih cepat dan lebih murah,
Memperluas akses para pihak untuk memperoleh rasa keadilan.
Nama : 1. Maulana Abdillah (1702016002)
2. Agustya Puji Satiti (1702016012)
3. Muhammad Asiful Huda (1702016031)
4. Sri Indah Wati (1702016078)
MEDIASI
Mediasi secara bahasa diambil dari bahasa Latin “Mediare” yang berarti berada di tengah. Sedangkan mediasi dalam bahasa Inggris disebut “Mediation” yang berarti penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga sebagai penengah atau pihak yang netral. Secara terminologi, mediasi merupakan upaya penyelesaian sengketa/konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan untuk membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
Menurut Pasal 1 ayat (7) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008, mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
Kelebihan dan Kekurangan Mediasi
Adapun kelebihan mediasi, diantaranya yaitu:
Proses cepat Bersifat rahasia
Dimana mediasi menawarkan kesempatan yang lebih cepat dalam menyelesaikan sengketanya, dan prosedur mediasi menjamin kerahasiaan sehingga pihak-pihak bisa menjajaki pilihan-pilihan dalam menyelesaikan sengketa.
Tidak Mahal Adil
Karena dalam penyelesaian sengketa, semakin lama penyelesaian perkara maka biaya yang dikeluarkan akan semakin mahal.
Pemeliharaan hubungan
Dengan alternatif penyelesaian sengketa mediasi mampu mempertahankan hubungan antar pihak yang berperkara baik dalam hubungan bisnis, kerja dll.
Keputusan yang hemat
Karena keputusan yang diambil adalah keputusan yang didasarkan pada keterlibatan kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa.
Adapun kekurangan mediasi, diantaranya yaitu:
Tidak bersifat memaksa
Walaupun keputusannya mengikat masing-masing pihak yang bersengketa tapi pada prinsipnya kesepakatan mediasi tidak mempunyai kekuatan eksekotorial layaknya putusan pengadilan.
Mediator kurang terjamin
Dikawatirkan bisa saja dalam proses mediasi mediator lebih memihak kepada salah satu pihak.
Rentan gagal
Karena masing-masing pihak mempunyai kepentingan-kepentingan yang saling bertentangan dan dari pertentangan-pertentangan itu akan sulit mencapai sebuah kesepakatan.
Kualifikasi dan Peran Mediator
Pada dasarnya, mediasi adalah penyelesaian sengketa yang biasanya dilakukan secara informal yang membutuhkan peran pihak ketiga yang netral untuk membantu para pihak dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi. Dengan kata lain, mediasi adalah salah satu bentuk negosiasi antara dua individu (atau kelompok) yang saling bersengketa dengan melibatkan pihak ketiga dengan tujuan membantu tercapainya penyelesaian yang bersifat kompromi. Maka dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi tidak terlepas dari peran mediator di dalamnya.
Mediator memiliki peran yang sangat penting akan keberhasilan mediasi. Oleh karena itu seorang mediator harus memiliki kenampuan yang baik agar proses mediasi berjalan dengan lancar dan sesuai.
Mediator ditunjuk oleh pengurus BAPMI (Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia)
Mediator harus menjunjung kode etik, bersikap adil, bertanggung jawab, netral dan mandiri.
Bebas dari tekanan manapun
Berhasilnya penyelesaian sengketa melalui mediasi juga karena terdapat peran mediator. Mediator bertugas mengarahkan dan memfasilitasi lancarnya komunikasi serta membantu para pihak agar mmeperoleh pengertian tentang perselisihan secara keseluruhan sehingga memungkinkan setiap pihak membuat penilaian. Adapun peran dari seorang mediator, antara lain:
Sebagai pihak ketiga yang menengahi kedua belah pihak yang berkonflik untuk merundingkan penyelesaian konflik yang terjadi.
Mengidentifikasi masalah serta kepentingan – kepentingan kritis para pihak.
Menumbuhkan dan mempertahankan kepercayaan Antara kedua belah pihak.
Bersifat netral dan tidak memihak.
Memperlancar dan mengendalikan komulikasi mengajar para pihak dalam keterampilan tawar-menawar.
Memfasilitasi (menyampaikan keinginan pihak A-B atau sebaliknya)
Jenis-Jenis Mediasi (Models of Mediation)
Ada beberapa model mediasi yang perlu diperhatikan oleh pelajar dan praktisi mediasi. Lawrence Boulle, professor of law dan associate director of the Dispute Resolution Center, Bond University mengemukakan bahwa model-model ini didasarkan pada model klasik tetapi berbeda dalam hal tujuan yang hendak dicapai dan cara sang mediator melihat posisi dan peran mereka. Boulle menyebutkan ada empat model mediasi, yaitu: settlement mediation, facilitative mediation, tranformative mediation, dan evaluative mediation.
Settlement Mediation (Mediasi Kompromi)
Merupakan mediasi yang tujuan utamanya adalah untuk mendorong terwujudnya kompromi dari tuntutan kedua belah pihak yang sedang bertikai.
Facilitative Mediation (Mediasi Berbasis Kepentingan)
Merupakan mediasi yang bertujuan untuk menegosiasikan berdasarkan kebutuhan dan kepentingan masing-masing pihak dan bukan berdasarkan hak legal yang dimiliki.
Transformative Mediation (Mediasi Rekonsiliasi)
Merupakan mediasi yang mendorong semua pihak untuk mendalami akar penyebab masalah, guna memperbaiki hubungan sebagai dasar untuk penyelesaian.
Evaluative Mediation (Mediasi Normatif)
Merupakan model mediasi yang bertujuan untuk mencari kesepakatan berdasarkan hak-hak legal dari para pihak dalam wilayah yang diantisipasi oleh pengadilan.
Forms and Function of Mediation (Bentuk dan Fungsi Mediasi)
Ada 3 bentuk mediasi menurut filsuf skolastik:
Medium Quod
Yaitu seseuatu yang sendiri diketahui dan dalam mengetahui sesuatu itu, sesuatu yang lain yang diketahui. Contoh yang biasa digunakan untuk mediasi ini adalah premis-premis dalam silogisme. Pengetahuan tentang premis-premis membawa kita pada pengetahuan tentang kesimpulan.
Medium Quo
Yaitu sesuatu yang sendiri tidak disadari tetapi dapat diketahui melalui sesuatu yang lain. Contohnya: lensa kacamata yang kita pakai, kita melihat benda-benda di sekitar kita tetapi kacamata itu sendiri tidak secara langsung kita sadari.
Medium In Quo
Yaitu sesuatu yang tidak disadari secara langsung dan yang di dalamnya diketahui sesuatu yang lain.
Tujuan dari proses mediasi adalah dapat tercapainya kesepakatan di antara para pihak yang berkonflik atau paling tidak dapat terjalin komunikasi diantara para pihkan yang berkonflik mengenai permasalahan yang sedang mereka hadapi. Sedangkan fungsi mediasi, antara lain:
Mediasi berfungsi sebagai proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang melibatkan orang ketiga sebagai pihak yang netral,
Untuk merencanakan suatu penyelesaian yang dapat memuaskan para pihak ynag bersengketa,
Untuk mengatasi masalah penumpukan perkara,
Penyelesaian sengketa lebih cepat dan lebih murah,
Memperluas akses para pihak untuk memperoleh rasa keadilan.
Komentar
Posting Komentar