pandangan yuridis nikah beda agama dalam hukum indonesia


Nikah Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia
Nikah beda agama merupakan suatu akad pernikahan, dimana salah satu dari pasangan tersebut memiliki agama yang berbeda dengan pasanganya. Di Indonesia sendiri dalam pasal 2 UU perkawinan nomer  16 tahun 2019 dijelaskan bahwasanya perkawinan sah apabila dijalankan melalui ketentuan agam dan dicatatkan kepada petugas yang berwenang, dari sini kita dapat mengetahui bahwasanya arti kata sah menurut agama dan kepercayaanya ialah apabila suatu agam tersebut melarang bahwasanya seserang untuk menikah dengan orang lain yang memiliki perbedaan agama maka pernikahan tersebut tidak sah.
Sedangkan dalam sistem hukum di Indonesia sendiri, nikah beda agama tidak bisa diberlakukan karena memiliki tata cara yang berbeda, misalkan orang islam dalam melangsungkan pernikahan dilaksanakan di KUA sedangkan orang non muslim dalam pernikahan dilaksanakan di Disdukcapil. Apabila terjadi pernikahan beda agama maka tidak dapat dicatatkan kedua-duanya. Lalu bagaimana cara seseorang dapat menikah meski agamnya berbeda melihat masih adanya seseorang yang menikah tetapi memiliki agama yang berbeda.
Dalam beberapa literasi yang saya baca, seseorang yang ingin menikah tetapi memiliki keyakinan yang berbeda biasanya melangsungkan perkawinan tersebut di luar negeri yang tidak mengatur tentang persoalan tersebut. Atau melakukan istilah penyelundupan hukum yaitu dimana salah satu pihak mengganti agamnya mengikuti salah satunya agar dapat melangsungkan pernikahan tersebut, akan tetapi dalam keseharianya setelah menikah orang tersebut menggunakan agamanya yang terdahulu dalam ibadahnya. Dan status agama barunya itu hanya sebagai penjembatan agar dapat melangsungkan pernikahan saja.


Komentar