Nikah
Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia
Nikah beda agama
merupakan suatu akad pernikahan, dimana salah satu dari pasangan tersebut
memiliki agama yang berbeda dengan pasanganya. Di Indonesia sendiri dalam pasal
2 UU perkawinan nomer 16 tahun 2019
dijelaskan bahwasanya perkawinan sah apabila dijalankan melalui ketentuan agam
dan dicatatkan kepada petugas yang berwenang, dari sini kita dapat mengetahui
bahwasanya arti kata sah menurut
agama dan kepercayaanya ialah apabila suatu agam tersebut melarang bahwasanya
seserang untuk menikah dengan orang lain yang memiliki perbedaan agama maka
pernikahan tersebut tidak sah.
Sedangkan dalam sistem
hukum di Indonesia sendiri, nikah beda agama tidak bisa diberlakukan karena
memiliki tata cara yang berbeda, misalkan orang islam dalam melangsungkan
pernikahan dilaksanakan di KUA sedangkan orang non muslim dalam pernikahan
dilaksanakan di Disdukcapil. Apabila terjadi pernikahan beda agama maka tidak
dapat dicatatkan kedua-duanya. Lalu bagaimana cara seseorang dapat menikah
meski agamnya berbeda melihat masih adanya seseorang yang menikah tetapi
memiliki agama yang berbeda.
Dalam beberapa literasi
yang saya baca, seseorang yang ingin menikah tetapi memiliki keyakinan yang
berbeda biasanya melangsungkan perkawinan tersebut di luar negeri yang tidak
mengatur tentang persoalan tersebut. Atau melakukan istilah penyelundupan hukum yaitu dimana salah
satu pihak mengganti agamnya mengikuti salah satunya agar dapat melangsungkan
pernikahan tersebut, akan tetapi dalam keseharianya setelah menikah orang
tersebut menggunakan agamanya yang terdahulu dalam ibadahnya. Dan status agama
barunya itu hanya sebagai penjembatan agar dapat melangsungkan pernikahan saja.
Komentar
Posting Komentar