Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2018

biografi khalifah muhammad al-amin

Khalifah Muhammad al-Amin ibn Harun al-Rasyid (Jumadil Akhir 194 H-Muharram 198 H) Al-Rasyid adalah khalifah yang luar biasa, meskipun ia melakukan kesalahan dengan membinasakan keluarga Barmak. Dengan berbagai pertimbangan yang dimilikinya, akhirnya beliau memutuskan untuk menunjuk al-Amin sebagai penerusnya. Apakah Dinasti Abbasiyah baik-baik saja selama kepemimpinannya atau bertambah buruk? Berikut penjelasannya.             Al-Amin menduduki kursi khilafah pada usia 23 tahun. Masa kekhalifahannya hanya berlangsung sebentar, itu pun dipenuhi pertikaian dengan saudara kandungnya, al-Ma’mun. Pada awalnya, Harun al-Rasyid melantik Muhammad al-Amin sebagia khalifah yang akan menggantikannya kelak, meskipun al-Ma’mun lebih berumur daripada al-Amin. Kelebihan al-Amin hanyalah posisinya yang merupakan anak dari Zubaydah, istri al-Rasyid yang bernasab tinggi dan paling dicintainya.             Untuk menghilangkan kecemburuan al-Amin, al-Rasyid menyertakan nama al-Ma’mun se

filsafat ilmu hukum

BAB II PEMBAHASAN A.      Pengertian filsafat hukum Filsafat merupakan terjemahan dari istilah “philosophia” yang berasal dari bahasa yunani yang berarti cinta akan kebijaksanaan. Filsafat atau disebut juga ilmu filsafat mempunyai beberapa cabang ilmu utama diantaranya adalah ontology, epistimologi,aksiologi, dan moral. Dapat dikatan bahwa filsafat hukum adalah cabang filsafat yaitu filsafat tingkah laku dan etika yang mempelajari hukum secara filosofis. 1.pengertian filsafat hukum menurut para ahli ·          Menurut soetikno [1] : flsafat hukum adalah mencari hakikat dari hukum dengan cara mengetahi apa yang ada dibelakng hukum, mencari apa yang tersembunyi di dalam hukum, dan menyelidiki kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai serta mengenai nilai filsafat sampai pada dasarnya ·          Menurut satjipto raharjo : filsafat hukum mempelajari pertanyaan-pertanyaan dasar dari hukum, tentang dasar bagi yang mengikat dari hukum. ·          Menurut purnadi purbacaraka dan