BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Kebahagiaan dalam keluarga merupakan keinginan yang diharapkan semua manusia, dan semua itu akan terasa disaat sebuah keluarga menjalankan apa yang menjadi kewajiban dan hak masing-masing baik suami ataupun istri dalam sebuah keluarga. Oleh karena itu, segala tingkah laku, gerak langkah, selalu berorientasi kearah itu walaupun dalam aplikasi memakai cara yang berlawanan dengan tujuan tadi.
Namun pada kenyataannya tidak sedikit dalam sebuah keluarga tidak selalu tenang dan menyenangkan. Ada kalanya kehidupannya begitu ruwet dan memusingkan. Hal tersebut terjadi karena peran dan fungsi mereka khususnya bagi suami ataupun istri sudah tidak melaksanakan apa yang menjadi tanggung jawab mereka masing-masing.
Terlepas dari kewajiban dan hak seorang istri terhadap suami atau sebaliknya, penyusun pada kesempatan kali ini tidak akan membahas mengenai kewajiban dan hak tersebut akan tetapi akan membahas mengenai syiqaq dan hakamain dalam kasus shiqaq. Kedua masalah diatas akan terjadi disaat suami atau istri tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajiban dan hak mereka masing-masing dalam sebuah keluarga.
Rumusan Masalah
Apa pengertian syiqaq?
Apa dasar hukum syiqaq?
Bagaimana cara penyelesaian syiqaq?
Apa fungsi hakamain dalam kasus syiqaq?
Apa tugas dan wewenang hakamain?
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Syiqaq
Syiqaq secara bahasa berarti perselisihan, percekcokan, dan permusuhan. Perselisihan yang berkepanjangan dan meruncing antara suami dan istri. Kamal Muchtar, peminat dan pemerhati hukum Islam dari Indonesia, pengarang buku Asas-Asas Hukum Islam tentang Perkawinan,mendefinisikannya sebagai perselisihan sebagai perselisihan antara suami dan istri yang didamaikan oleh dua orang hakam. Untuk mengatasi kemelut rumah tangga yang meruncing antara suami dan istri agama Islam memerintahkan agar diutuskan dua orang hakam (juru damai). Pengutusan hakam ini bermaksud untuk menelusuri sebab-sebab terjadinya syiqaq dan berusaha mencari jalan keluar guna memberikan penyelesaian terhadap kemelut rumah tangga yang dihadapi oleh kedua suami istri tersebut.
Dasar Hukum
Dasar hukumnya ialah firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 35:
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا
Artinya “dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimkanlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan, jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah member taufik kepada suami istri itu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal”. (QS. An-Nisa: 35)
Ayat 35 surat An-Nisa merupakan kelanjutan dari ayat 34 yang menerangkqn cara-cara suami memberi pelajaran kepada istrinya yang melalaikan kewajibannya. Apabila cara yang diterangkan ayat 34 telah dilakukan, namun perselisihan terus memuncak, maka suami hendaknya tidak tergesah-gesah menjatuhkan talak, melainkan mengangkat dua orang hakam yang bertindak sebagai juru pendamai.
Firman allah tersebut menjelaskan, jika terjadi kasus syiqaq antara suami isteri maka dianjurkan untuk mengutus seorang hakam dari pihak laki-laki maupun perempuan, dengan tujuan untuk menyelidiki dan mencari sebab musabab permasalahan antara keduanya, dan allah menganjurkan agar pihak yang berselisih apabila memungkinkan untuk kembali membina rumah tangga (hidup bersama) kembali. Dan perlu diketahui yang dimaksud hakam dalam ayat tersebut adalah seorang bijak yang dapat atau cakap untuk menjadi penengah dalam menghadapi konflik yang sedang terjadi.
Cara Penyelesaian
Ketika permasalahan yang dihadapi suami istri masih menemukan jalan buntu, maka perlu dihadirkan dua orang dari pihak suami maupun istri yang disebut hakamain. Bisa jadi kedua orang tersebut dari kalangan keluarga mereka dan boleh juga memang hakim yang diberikan wewenang pemerintah untuk bertugas sebagai penengah perkara yang tengah dihadapai oleh suami maupun istri.
Apabila tidak ditemukan lagi jalan keluar, sedangkan seluruh usaha dan cara sudah dilakukan, maka di saat itu seorang suami diperkenankan memasuki jalan terakhir yang dibenarkan oleh Islam, sebagai suatu usaha memenuhi panggilan kenyataan dan menyambut panggilan darurat serta jalan untuk memecahkan problema yang tidak dapat diatasi kecuali dengan berpisah yakni dengan thalaqc atau cerai.
Fungsi Hakamain dalam Kasus Syiqaq
Hakam yang dimaksud dalam ayat di atas adalah orang bijak yang dapat menjadi penengah dalam menghadapi konflik keluarga tersebut. Namun ada perbedaan pendapat diantara para ulama’ mengenai hakam:
Pertama, Imam Abu Hanifah, sebagian pengikut imam Hambali dan Qoul Qodim Imam Syafi’i hakam berarti wakil, dimana hakam di sini dari pihak suami ataupun dari pihak istri tidak dapat menjatuhkan talak sebelum mendapatkan persetujuan dari suami atau istri.
Kedua, Imam Malik, sebagian pengikut imam Hambali dan qoul jadid imam Syafi’i hakam adalah hakim. Dan disini berhubung hakam berarti hakim maka hakam boleh memberi keputusan sesuai dengan pendapat keduanya tentang hubungan antara suami dan istri, apakah akan memberi keputusan perceraian atau menasehati agar dapat damai kembali.
Syarat-syarat hakamain:
Laki-laki
Muslim
Berakal
Berlaku Adil diantara kedua belah pihak
Cukup mengetahui informasi permasalahan keluarga yang didamaikan
Disegani oleh kedua belah pihak
Tugas dan Wewenang Hakamain
Dalam mengatasi problem yang terjadi di antara suami istri, hakamain yang juga sebagai mediator mempunyai tugas dan wewenang. Adapun tugas dari hakamain ialah harus bertindak dengan mempertimbangkan mashlahah, baik berupa tetap atau selesainya pernikahan, bukan mengedepankan hajat suami, istri atau perwakilannya. Ini adalah pendapat Ali, Ibnu Abbas, Abu Salamah Bin Abdur Rahman, As-Sya’bi, An-Nakho’i, Sa’id Bin Jubair, Malik, Al-Auza’i, Ishaq dan Ibnu Al-Mundzir.
Terkait wewenang hakamain terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama’. Ulama’ Malikiyyah berpendapat bahwa hakamain boleh memutuskan perkara tanpa izin dari suami istri atau persetujuan hakim setelah hakamain tidak mampu untuk mendamaikan keduanya. Dan jika mereka memutuskan dengan pisah maka berarti talak bain. Adapun ulama’ Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa hakamain hanyalah wakil dari suami istri. Jadi mereka tidak punya wewenang untuk memutuskan pisah dengan menjatuhkan talak kecuali dengan izin suami istri tersebut. Sedangkan ulama’ Hanafiyah berpendapat bahwa hakamain harus mengajukan perkaranya kepada hakim, lalu kemudian hakim yang menjatuhkan talak, yakni talak bain sesuai dengan yang ditetapkan hakamain. Jadi hakamain tidak punya wewenang dalam menjatuhkan putusan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Syiqaq secara bahasa berarti perselisihan, percekcokan, dan permusuhan. Perselisihan yang berkepanjangan dan meruncing antara suami dan istri.
Hakam adalah orang bijak yang dapat menjadi penengah dalam menghadapi konflik keluarga antara suami dan istri.
Syarat-syarat hakamain:
Laki-laki
Muslim
Berakal
Berlaku Adil diantara kedua belah pihak
Cukup mengetahui informasi permasalahan keluarga yang didamaikan
Disegani oleh kedua belah pihak
Saran
Demikian tugas pembuatan makalah ini meskipun jauh dari kesempurnaan, harapan kami dengan adanya makalah ini kita dapat mengetahui tentang syiqaq. Dan semoga dengan adanya pembuatan makalah ini kita dapat mengambil manfaatnya khususnya bagi para pembaca sekalian.
DAFTAR PUSTAKA
Aziz, Dahlan Abdul. 1997. Ensiklopedia Hukum Islam. Jakarta: PT Intermasa
As-Sadlan. Shalih bin Ghonim. 2004. Kesalahan-Kesalahan Istri. Jakarta: Pustaka Progresif.
Tihami. 2010. Fiqih Munakahat. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Sabiq, Sayyid. 1997. Fiqh Al-Sunnah Juz II. Beirut: Dar Al-Kutub Al-‘Arobi.
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Kebahagiaan dalam keluarga merupakan keinginan yang diharapkan semua manusia, dan semua itu akan terasa disaat sebuah keluarga menjalankan apa yang menjadi kewajiban dan hak masing-masing baik suami ataupun istri dalam sebuah keluarga. Oleh karena itu, segala tingkah laku, gerak langkah, selalu berorientasi kearah itu walaupun dalam aplikasi memakai cara yang berlawanan dengan tujuan tadi.
Namun pada kenyataannya tidak sedikit dalam sebuah keluarga tidak selalu tenang dan menyenangkan. Ada kalanya kehidupannya begitu ruwet dan memusingkan. Hal tersebut terjadi karena peran dan fungsi mereka khususnya bagi suami ataupun istri sudah tidak melaksanakan apa yang menjadi tanggung jawab mereka masing-masing.
Terlepas dari kewajiban dan hak seorang istri terhadap suami atau sebaliknya, penyusun pada kesempatan kali ini tidak akan membahas mengenai kewajiban dan hak tersebut akan tetapi akan membahas mengenai syiqaq dan hakamain dalam kasus shiqaq. Kedua masalah diatas akan terjadi disaat suami atau istri tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajiban dan hak mereka masing-masing dalam sebuah keluarga.
Rumusan Masalah
Apa pengertian syiqaq?
Apa dasar hukum syiqaq?
Bagaimana cara penyelesaian syiqaq?
Apa fungsi hakamain dalam kasus syiqaq?
Apa tugas dan wewenang hakamain?
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Syiqaq
Syiqaq secara bahasa berarti perselisihan, percekcokan, dan permusuhan. Perselisihan yang berkepanjangan dan meruncing antara suami dan istri. Kamal Muchtar, peminat dan pemerhati hukum Islam dari Indonesia, pengarang buku Asas-Asas Hukum Islam tentang Perkawinan,mendefinisikannya sebagai perselisihan sebagai perselisihan antara suami dan istri yang didamaikan oleh dua orang hakam. Untuk mengatasi kemelut rumah tangga yang meruncing antara suami dan istri agama Islam memerintahkan agar diutuskan dua orang hakam (juru damai). Pengutusan hakam ini bermaksud untuk menelusuri sebab-sebab terjadinya syiqaq dan berusaha mencari jalan keluar guna memberikan penyelesaian terhadap kemelut rumah tangga yang dihadapi oleh kedua suami istri tersebut.
Dasar Hukum
Dasar hukumnya ialah firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 35:
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا
Artinya “dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimkanlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan, jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah member taufik kepada suami istri itu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal”. (QS. An-Nisa: 35)
Ayat 35 surat An-Nisa merupakan kelanjutan dari ayat 34 yang menerangkqn cara-cara suami memberi pelajaran kepada istrinya yang melalaikan kewajibannya. Apabila cara yang diterangkan ayat 34 telah dilakukan, namun perselisihan terus memuncak, maka suami hendaknya tidak tergesah-gesah menjatuhkan talak, melainkan mengangkat dua orang hakam yang bertindak sebagai juru pendamai.
Firman allah tersebut menjelaskan, jika terjadi kasus syiqaq antara suami isteri maka dianjurkan untuk mengutus seorang hakam dari pihak laki-laki maupun perempuan, dengan tujuan untuk menyelidiki dan mencari sebab musabab permasalahan antara keduanya, dan allah menganjurkan agar pihak yang berselisih apabila memungkinkan untuk kembali membina rumah tangga (hidup bersama) kembali. Dan perlu diketahui yang dimaksud hakam dalam ayat tersebut adalah seorang bijak yang dapat atau cakap untuk menjadi penengah dalam menghadapi konflik yang sedang terjadi.
Cara Penyelesaian
Ketika permasalahan yang dihadapi suami istri masih menemukan jalan buntu, maka perlu dihadirkan dua orang dari pihak suami maupun istri yang disebut hakamain. Bisa jadi kedua orang tersebut dari kalangan keluarga mereka dan boleh juga memang hakim yang diberikan wewenang pemerintah untuk bertugas sebagai penengah perkara yang tengah dihadapai oleh suami maupun istri.
Apabila tidak ditemukan lagi jalan keluar, sedangkan seluruh usaha dan cara sudah dilakukan, maka di saat itu seorang suami diperkenankan memasuki jalan terakhir yang dibenarkan oleh Islam, sebagai suatu usaha memenuhi panggilan kenyataan dan menyambut panggilan darurat serta jalan untuk memecahkan problema yang tidak dapat diatasi kecuali dengan berpisah yakni dengan thalaqc atau cerai.
Fungsi Hakamain dalam Kasus Syiqaq
Hakam yang dimaksud dalam ayat di atas adalah orang bijak yang dapat menjadi penengah dalam menghadapi konflik keluarga tersebut. Namun ada perbedaan pendapat diantara para ulama’ mengenai hakam:
Pertama, Imam Abu Hanifah, sebagian pengikut imam Hambali dan Qoul Qodim Imam Syafi’i hakam berarti wakil, dimana hakam di sini dari pihak suami ataupun dari pihak istri tidak dapat menjatuhkan talak sebelum mendapatkan persetujuan dari suami atau istri.
Kedua, Imam Malik, sebagian pengikut imam Hambali dan qoul jadid imam Syafi’i hakam adalah hakim. Dan disini berhubung hakam berarti hakim maka hakam boleh memberi keputusan sesuai dengan pendapat keduanya tentang hubungan antara suami dan istri, apakah akan memberi keputusan perceraian atau menasehati agar dapat damai kembali.
Syarat-syarat hakamain:
Laki-laki
Muslim
Berakal
Berlaku Adil diantara kedua belah pihak
Cukup mengetahui informasi permasalahan keluarga yang didamaikan
Disegani oleh kedua belah pihak
Tugas dan Wewenang Hakamain
Dalam mengatasi problem yang terjadi di antara suami istri, hakamain yang juga sebagai mediator mempunyai tugas dan wewenang. Adapun tugas dari hakamain ialah harus bertindak dengan mempertimbangkan mashlahah, baik berupa tetap atau selesainya pernikahan, bukan mengedepankan hajat suami, istri atau perwakilannya. Ini adalah pendapat Ali, Ibnu Abbas, Abu Salamah Bin Abdur Rahman, As-Sya’bi, An-Nakho’i, Sa’id Bin Jubair, Malik, Al-Auza’i, Ishaq dan Ibnu Al-Mundzir.
Terkait wewenang hakamain terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama’. Ulama’ Malikiyyah berpendapat bahwa hakamain boleh memutuskan perkara tanpa izin dari suami istri atau persetujuan hakim setelah hakamain tidak mampu untuk mendamaikan keduanya. Dan jika mereka memutuskan dengan pisah maka berarti talak bain. Adapun ulama’ Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa hakamain hanyalah wakil dari suami istri. Jadi mereka tidak punya wewenang untuk memutuskan pisah dengan menjatuhkan talak kecuali dengan izin suami istri tersebut. Sedangkan ulama’ Hanafiyah berpendapat bahwa hakamain harus mengajukan perkaranya kepada hakim, lalu kemudian hakim yang menjatuhkan talak, yakni talak bain sesuai dengan yang ditetapkan hakamain. Jadi hakamain tidak punya wewenang dalam menjatuhkan putusan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Syiqaq secara bahasa berarti perselisihan, percekcokan, dan permusuhan. Perselisihan yang berkepanjangan dan meruncing antara suami dan istri.
Hakam adalah orang bijak yang dapat menjadi penengah dalam menghadapi konflik keluarga antara suami dan istri.
Syarat-syarat hakamain:
Laki-laki
Muslim
Berakal
Berlaku Adil diantara kedua belah pihak
Cukup mengetahui informasi permasalahan keluarga yang didamaikan
Disegani oleh kedua belah pihak
Saran
Demikian tugas pembuatan makalah ini meskipun jauh dari kesempurnaan, harapan kami dengan adanya makalah ini kita dapat mengetahui tentang syiqaq. Dan semoga dengan adanya pembuatan makalah ini kita dapat mengambil manfaatnya khususnya bagi para pembaca sekalian.
DAFTAR PUSTAKA
Aziz, Dahlan Abdul. 1997. Ensiklopedia Hukum Islam. Jakarta: PT Intermasa
As-Sadlan. Shalih bin Ghonim. 2004. Kesalahan-Kesalahan Istri. Jakarta: Pustaka Progresif.
Tihami. 2010. Fiqih Munakahat. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Sabiq, Sayyid. 1997. Fiqh Al-Sunnah Juz II. Beirut: Dar Al-Kutub Al-‘Arobi.
Komentar
Posting Komentar