ALIRAN USHUL FIQH ULAMA HIJAZ DAN IRAQ ESSAY Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah : Ushul Fiqih Perbandingan Dosen pengampu : Dr.H.Fakhrudin Aziz, Lc.,M.S.I. Disusun Oleh : Zidan Muhamad Kadafi (1702016159) HUKUM KELUARGA ISLAM FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG 2020 PEMBAHASAN Dalam perkembangan hukum Islam, terdapat dua pendekatan yang digunakan oleh para pakar hukum Islam yang berbeda. Pertama, pendekatan nalar dan analogi yang diwakili oleh mazhab Irak. Timbulnya pendekatan dengan menggunakan nalar dan analogidi Irak disebabkan karena sedikitnya hadis yang beredar di kalangan masyarakat Irak sehingga masyarakat mahir menggunakan nalar (ra’y) dan analogi (qiyās). Yang kedua ialah pendekatan hadis yang diwakili oleh mazhab Hijaz. Hal ini disebabkan di Hijaz lebih mudah mendapatkan hadis karena di daerah itulah Rasulullah menyampaikan ajarannya, sehingga banyak penghafal hadis. Masyarakat Hijaz mempunyai komitmen yang tinggi
Nantiya Aku Akan tersisih Dan Terlupakan Seiring Bergantinya Zaman. Maka Aku Membuat Ini Agar Dapat Mengunci Ingatan