Langsung ke konten utama

Postingan

Aliran ushul fiqh ulama hijaz dan kuffah

ALIRAN USHUL FIQH ULAMA HIJAZ DAN IRAQ ESSAY Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah : Ushul Fiqih Perbandingan Dosen pengampu : Dr.H.Fakhrudin Aziz, Lc.,M.S.I. Disusun Oleh : Zidan Muhamad Kadafi (1702016159) HUKUM KELUARGA ISLAM FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG 2020 PEMBAHASAN Dalam perkembangan hukum Islam, terdapat dua pendekatan yang digunakan oleh para pakar hukum Islam yang berbeda. Pertama, pendekatan nalar dan analogi yang diwakili oleh mazhab Irak. Timbulnya pendekatan dengan menggunakan nalar dan analogidi Irak disebabkan karena sedikitnya hadis yang beredar di kalangan masyarakat Irak sehingga masyarakat mahir menggunakan nalar (ra’y) dan analogi (qiyās). Yang kedua ialah pendekatan hadis yang diwakili oleh mazhab Hijaz. Hal ini disebabkan di Hijaz lebih mudah mendapatkan hadis karena di daerah itulah Rasulullah menyampaikan ajarannya, sehingga banyak penghafal hadis. Masyarakat Hijaz mempunyai komitmen yang tinggi

Pengertian mediasi

Kelompok 5 Nama : 1. Maulana Abdillah (1702016002) 2. Agustya Puji Satiti (1702016012) 3. Muhammad Asiful Huda (1702016031) 4. Sri Indah Wati (1702016078) MEDIASI Mediasi secara bahasa diambil dari bahasa Latin “Mediare” yang berarti berada di tengah. Sedangkan mediasi dalam bahasa Inggris disebut “Mediation” yang berarti penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga sebagai penengah atau pihak yang netral. Secara terminologi,  mediasi merupakan upaya penyelesaian sengketa/konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan untuk membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak. Menurut Pasal 1 ayat (7) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008, mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.  Kelebihan dan Kekurangan Mediasi Adapun kelebihan mediasi, diant

aspek maslahat hitung weton dalam budaya jawa

Jika kita lihat,fenomena hitung weton sebagai penentu pernikahan masih banyak dilakukan di berbagai daerah khususnya pulau jawa. Hitung weton sendiri dilakukan guna sebagai penentu bagaimana kondisi dan keberlangsungan seseorang yang akan menikah tersebut. Perlu kita ketahui sebenaranya dalam islam sendiri tidak mengenal apa itu istilah weton, karena weton sendiri adalah sebuah tradisi jawa sejak dahulu kala di bumi jawa ini. Terdapat suatu kasus dimana seseorang gagal melakukan pernikahan karena dalam hitungan weton anatara laki-laki dan perempuan tersebut memiliki hasil buruk sehingga pernikahan tersebut tidak dapat dilaksanakan agar tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. Dalam islam sendiri tidak mengenal istilah-istilah tersebut, seseorang yang akan melangsungkan pernikahan selama memenuhi syarat sah maka boleh melakukan pernikahan dengan siapa saja. Lalu bagaimana kita menyikapi tentang weton tersebut? Kita sebagai masyarakat adat, kita sebagai orang jawa yan

pandangan yuridis nikah beda agama dalam hukum indonesia

Nikah Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia Nikah beda agama merupakan suatu akad pernikahan, dimana salah satu dari pasangan tersebut memiliki agama yang berbeda dengan pasanganya. Di Indonesia sendiri dalam pasal 2 UU perkawinan nomer   16 tahun 2019 dijelaskan bahwasanya perkawinan sah apabila dijalankan melalui ketentuan agam dan dicatatkan kepada petugas yang berwenang, dari sini kita dapat mengetahui bahwasanya arti kata sah menurut agama dan kepercayaanya ialah apabila suatu agam tersebut melarang bahwasanya seserang untuk menikah dengan orang lain yang memiliki perbedaan agama maka pernikahan tersebut tidak sah. Sedangkan dalam sistem hukum di Indonesia sendiri, nikah beda agama tidak bisa diberlakukan karena memiliki tata cara yang berbeda, misalkan orang islam dalam melangsungkan pernikahan dilaksanakan di KUA sedangkan orang non muslim dalam pernikahan dilaksanakan di Disdukcapil. Apabila terjadi pernikahan beda agama maka tidak dapat dicatatkan kedua-duanya

Pengertian dan objek kajian Syiqaq

BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Kebahagiaan dalam keluarga merupakan keinginan yang diharapkan semua manusia, dan semua itu akan terasa disaat sebuah keluarga menjalankan apa yang menjadi kewajiban dan hak masing-masing baik suami ataupun istri dalam sebuah keluarga. Oleh karena itu, segala tingkah laku, gerak langkah, selalu berorientasi kearah itu walaupun dalam aplikasi memakai cara yang berlawanan dengan tujuan tadi. Namun pada kenyataannya tidak sedikit dalam sebuah keluarga tidak selalu tenang dan menyenangkan. Ada kalanya kehidupannya begitu ruwet dan memusingkan. Hal tersebut terjadi karena peran dan fungsi mereka khususnya bagi suami ataupun istri sudah tidak melaksanakan apa yang menjadi tanggung jawab mereka masing-masing. Terlepas dari kewajiban dan hak seorang istri terhadap suami atau sebaliknya, penyusun pada kesempatan kali ini tidak akan membahas mengenai kewajiban dan hak tersebut akan tetapi akan membahas mengenai syiqaq dan hakamain dalam kasus shiqaq. Kedua

Pengertian dan objek kajian ijtihad

1 A.Pendahuluan Ijtihadmerupakanupayauntukmenggalisuatuhukumyangsudahada pada zaman Rasulullah SAW.Hingga dalam perkembangannya,ijtihad dilakukanolehparasahabat,tabi’insertamasa-masaselanjutnyahingga sekarangini.Meskipunpadaperiodetertentuapayangkitakenaldengan masataqlid,ijtihadtidakdiperbolehkan,tetapipadamasaperiodetertentu pula(kebangkitanataupembaharuan),ijtihadmulaidibukakembali.Karena tidakbisadipungkiri,ijtihadadalahsuatukeharusan,untukmenanggapi tantangankehidupanyangsemakinkompleksproblematikanya. Sekarang,banyakditemuiperbedaan-perbedaanmadzabdalamhukum Islam yangitu disebabkan dariijtihad.Misalnya bisa dipetakan Islam kontemporersepertiIslamliberal,fundamental,ekstrimis,moderat,danlain sebagainya.Semuanyaitutidaklepasdarihasilijtihaddansudahtentu masing-masingmujtahidberupayauntukmenemukanhukum yangterbaik. Justrudenganijtihad,Islam menjadiluwes,dinamis,fleksibel,cocokdalam segalalapiswaktu,tempatdankondisi.Denganijtihadpula,syariatIslam menjadi“tidak bisu

Akankah "perawan masih di pertanyakan" dizaman modern ini

Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa kemajuan zaman saat ini telah memberikan banyak pengaruh bagi siapa saja, baik itu suatu persoalan yang positif atau malah sebaliknya. Tapi yang ingin saya ungkit disi adalah “ ketika dijaman semaju ini,  masihkah keperawanan di pentingkan “.               Alasan diatas tentu bukan alasan yang tidak mendasar melihat perilaku anak jaman sekarang yang sudah melampaui batas seperti halnya mabuk, menggunakan barang haram, dan seks.  Bahkan di kota kota besar seperti misalnya jakarta,  seks itu sudah seperti halnya kebiasaan dan dianggap tidak tabu lagi. Seks pranikah, bisa meningkatkan resiko kanker mulut rahim. Jika hubungan seks tersebut dilakukan sebelum usia 17 tahun, resiko terkena penyakit tersebut bisa mencapai empat hingga lima kali lipat. Sekuat-kuatnya mental seorang remaja untuk tidak tergoda pola hidup seks bebas, kalau terus-menerus mengalami godaan dan dalam kondisi sangat bebas dari kontrol, tentu suatu saat akan tergoda pula untu