Langsung ke konten utama

Postingan

HARAPKU

Untuk esok hari saja tuhan, Tolong berikan jalan itu padaku, aku sadar bahwa aku ini hajya hambamu yang tidak beriman total, sholatpun masih sering aku tinggalkan. Tapi, tolong berikan kesempatan itu kepadaku. Agar orang tuaku bangga terhadapku

Yogyakarta, 10 Desember 2021

Besok tanggal 11 adalah hari interviewku, Tapi kenapa sekarang ini perasaanku tegang tak seperti yang lalu lalu. Akankah aku takut menghadapi pertanyaan esok yang riberikan kepadaku, atau mentalku turun karena banyaknya pelamar yang ikut sesi itu. Entah, akupun juga tidak tahu. Terlebih, aku ini tipikal orang yang tidak menyukai di intervensi, tidak, bahkan sekedar ditanyai tentang kesiapanku untuk hari esok pun aku tau. Maafkan aku bapak dan ibukku. Tapi itulah aku. Dan sebenarnya aku juga tidak ingin memberitahu jadwal interviewku, karena perasaan ketika ditanyai olehMu selalu membuat hatiku bergetar tak tentu, malah kepanikan yang datang melandaku. Harapku, semoga tuhan memang merencanakan bahwa esok hari adalah jalanku. Aku tidak tau lagi bilamana aku tak lolos seleksi di esok hari itu. Ini baru masuk Desember awal, tapi bagiku seperti Desember akhir. Entahlah, yang tau analogi tentang bulan ini hanya diriku

SMPIT NURUL ISLAM

Sebenarnya buat apa aku ini Sebenarnya apa pengaruh bumi terhadap kehadiranku Sebenarnya apa manfaat kehadiranku untuk orang tua dan saudara saudaraku. Sudah 8 tahun berlalu tapi kenapa kenangan itu masih mengganjal dihatiku. Iya, cerita tentang diriku dulu, dimana aku masih berusia belia dan duduk di bangku smp berbasis madrasah dikala itu. Masih teringat jelas di memoriku, aku yang dulu bersekolah di salah satu smpit, mungkin sebagian orang menyebut itu sekolahan orang kaya, sekolahan dengan siswa siswa pintarnya. Dan aku merupakan siswa didalam bagian itu. Tapi sayang itu berbeda dengan keadaanku, kala itu aku masuk di smp pada tahun ajaran ke 5. Yang mana mitos didalam sekolahan itu mengatakan bahwa angkatan ganjil adalah angkatan orang orang nakal. Tapi itu tidak terbesit sama sekali di fikiranku, karena aku datang ke tempat itu dengan keadaan lugu dan tidak tahu menahu. Bahkan rokok pun aku tidak doyan dikala itu. Waktu dikala itu terus berlalu dan aku ingin bercerita ketika aku

blogger ini akan menjadi tempat berceritaku

Hai, perkenalan namaku zidan Muhamad kadafi. Emm aku yang saat ini, pada tanggal 06 Desember 2021 adalah seorang bocah yang berumur 21 tahun dimana aku ini lahir psda tahun 2000. Yaaa, Memang untuk sebagian orang itu terlihat masih muda, dimana di umur segitu aku merupakan Sarjana Hukum dengan predikat Sangat Cumlaude menurutku wkwk  Tapi at the and of the day, menurutku itu hanyalah sebuah angka. Aku bingung mau bercerita apa, Singkatnya aku ini adalah orang yang memiliki banyak pikiran di dalam kepala, bahkan yang menurut orang lain tidak penting untuk dipikirin, oleh diriku ini selalu terfikirkan hehehe. Beberapa waktu lalu memikirkan tentang sejarah, agama, bahkan aku memikirkan jikalau reinkarnasi itu ada aku berharap terlahir menjadi bakter E-Coli atau fitoplankton agar kalian para manusia bersyukur atas kehadiranku hehe. Tapi semua pemikiran itu mungkin tidak lain karena efek kekosongan dan kebingunganku semenjak wisudaku yang berlangsung sejak 3 bulan lalu wkwk. Oiya, Sebenarny

Aliran ushul fiqh ulama hijaz dan kuffah

ALIRAN USHUL FIQH ULAMA HIJAZ DAN IRAQ ESSAY Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah : Ushul Fiqih Perbandingan Dosen pengampu : Dr.H.Fakhrudin Aziz, Lc.,M.S.I. Disusun Oleh : Zidan Muhamad Kadafi (1702016159) HUKUM KELUARGA ISLAM FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG 2020 PEMBAHASAN Dalam perkembangan hukum Islam, terdapat dua pendekatan yang digunakan oleh para pakar hukum Islam yang berbeda. Pertama, pendekatan nalar dan analogi yang diwakili oleh mazhab Irak. Timbulnya pendekatan dengan menggunakan nalar dan analogidi Irak disebabkan karena sedikitnya hadis yang beredar di kalangan masyarakat Irak sehingga masyarakat mahir menggunakan nalar (ra’y) dan analogi (qiyās). Yang kedua ialah pendekatan hadis yang diwakili oleh mazhab Hijaz. Hal ini disebabkan di Hijaz lebih mudah mendapatkan hadis karena di daerah itulah Rasulullah menyampaikan ajarannya, sehingga banyak penghafal hadis. Masyarakat Hijaz mempunyai komitmen yang tinggi

Pengertian mediasi

Kelompok 5 Nama : 1. Maulana Abdillah (1702016002) 2. Agustya Puji Satiti (1702016012) 3. Muhammad Asiful Huda (1702016031) 4. Sri Indah Wati (1702016078) MEDIASI Mediasi secara bahasa diambil dari bahasa Latin “Mediare” yang berarti berada di tengah. Sedangkan mediasi dalam bahasa Inggris disebut “Mediation” yang berarti penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga sebagai penengah atau pihak yang netral. Secara terminologi,  mediasi merupakan upaya penyelesaian sengketa/konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan untuk membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak. Menurut Pasal 1 ayat (7) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008, mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.  Kelebihan dan Kekurangan Mediasi Adapun kelebihan mediasi, diant

aspek maslahat hitung weton dalam budaya jawa

Jika kita lihat,fenomena hitung weton sebagai penentu pernikahan masih banyak dilakukan di berbagai daerah khususnya pulau jawa. Hitung weton sendiri dilakukan guna sebagai penentu bagaimana kondisi dan keberlangsungan seseorang yang akan menikah tersebut. Perlu kita ketahui sebenaranya dalam islam sendiri tidak mengenal apa itu istilah weton, karena weton sendiri adalah sebuah tradisi jawa sejak dahulu kala di bumi jawa ini. Terdapat suatu kasus dimana seseorang gagal melakukan pernikahan karena dalam hitungan weton anatara laki-laki dan perempuan tersebut memiliki hasil buruk sehingga pernikahan tersebut tidak dapat dilaksanakan agar tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. Dalam islam sendiri tidak mengenal istilah-istilah tersebut, seseorang yang akan melangsungkan pernikahan selama memenuhi syarat sah maka boleh melakukan pernikahan dengan siapa saja. Lalu bagaimana kita menyikapi tentang weton tersebut? Kita sebagai masyarakat adat, kita sebagai orang jawa yan