OBJEK
DAN PEMBAGIAN FIQIH DALAM ISLAM
Fikih (Bahasa
Arab: ﻓﻘﻪ; transliterasi: Fiqh) adalah salah satu bidang ilmu
dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur
berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun
kehidupan manusia dengan Tuhannya. Beberapa ulama fikih seperti Imam Abu
Hanifah mendefinisikan fikih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang
kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah. Fikih membahas tentang cara
beribadah, prinsip Rukun Islam, dan
hubungan antar manusia sesuai yang tersurat dalam Al-Qur'an dan Sunnah.
Dalam Islam, terdapat empat mazhab dari Sunni yang mempelajari tentang fikih.
Seseorang yang sudah menguasai ilmu fikih disebut Fakih.
secaraEtimologi
Dalam bahasa Arab, secara harfiah fikih berarti pemahaman yang mendalam
terhadap suatu hal. Beberapa ulama memberikan penguraian bahwa arti
fikih secara terminologi yaitu merupakan ilmu yang mendalami hukum
Islam yang diperoleh melalui dalil di Al-Qur'an dan Sunnah Selain
itu fikih merupakan ilmu yang juga membahas hukum syar'iyyah dan
hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari, baik itu dalam ibadah maupun
dalam muamalah Dalam ungkapan lain, sebagaimana dijelaskan dalam
sekian banyak literatur, bahwa fiqh adalah "al-ilmu bil-ahkam
asy-syar'iyyah al-amaliyyah al-muktasab min adillatiha at-tafshiliyyah",
ilmu tentang hukum-hukum syari'ah praktis yang digali dari dalil-dalilnya
secara terperinci".
Terdapat sejumlah
pengecualian terkait pendefinisian ini. Dari "asy-syar'iyyah"
(bersifat syari'at), dikecualikan ilmu tentang hukum-hukum selain syariat,
seperti ilmu tentang hukum alam, seperti gaya gravitasi bumi. Dari
"al-amaliyyah" (bersifat praktis, diamalkan), ilmu tentang
hukum-hukum syari'at yang bersifat keyakinan atau akidah, ilmu tentang ini
dikenal dengan ilmu kalam atau ilmu tauhid. Dari "at-tafshiliyyah"
(bersifat terperinci), ilmu tentang hukum-hukum syari'at yang didapat dari
dalil-dalilnya yang "ijmali" (global), misalkan tentang bahwasanya
kalimat perintah mengandung muatan kewajiban, ilmu tentang ini dikenal dengan
ilmu ushul fiqh
Objek bahasan ilmu fiqh adalah setiap perbuatan mukallaf yang
memiliki nilai dan telah ditetapkan hukumnya.Berdasarkan definisi fiqh yang
dikemukakan ulama usul fiqh, yang menjadi objek bahasan ilmu fiqh adalah setiap
perbuatan*mukallaf yang memiliki nilai dan telah ditentukan hukumnya. Nilai
perbuatan itu bisa berbentuk wajib (misal: melaksanakan shalat
dan puasa), sunah (misal: bersedekah kepada orang yang
membutuhkannya), mubah (misal: melangsungkan berbagai
transaksi yang dibolehkan syara’), haram (misal: berzina,
mencuri, dan membunuh seseorang tanpa sebab yang dibenarkan syara’) ,
atau makruh (misal: menjatuhkan talak tanpa sebab).
Di samping itu, bidang bahasan ilmu fiqh hanya
mencakup hukum yang berkaitan dengan masalah amaliyah (praktek).
Pengetahuan terhadap fiqh bertujuan agar hukum tersebut dapat dilaksanakan para
mukallaf dalam kehidupannya sehari-hari, sekaligus untuk mengetahui nilai dari
perkataan dan perbuatan para mukallaf tersebut.
A.Pembagian Hukum Fiqh
Ulama fiqh membagi
hukum fiqh dengan pembagian sebagai berikut.
1. Hukum yang berkaitan dengan ibadah mahdlah (khusus),
yaitu hukum yang mengatur persoalan ibadah manusia dengan Allah SWT, seperti
shalat, puasa, zakat dan haji.
2. Hukum yang berkaitan dengan masalah muamalah,
yaitu persoalan hubungan sesama manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan
material dan hak masing-masing, seperti transaksi jual beli, perserikatan
dagang dan sewa-menyewa.
3. Hukum yang berkaitan dengan masalah keluarga (al-ahwal
asy-syakhsiyyah), seperti nikah, talak, rujuk, iddah, nasab dan nafkah.
4. Hukum yang berkaitan dengan tindak pidana (jinayah atau jarimah,
dan ’uqubah), seperti zina, pencurian, perampokan,pembunuhan,
pemukulan dan bentuk-bentuk pelanggaran terhadap anggota tubuh serta harta
lainnya.
5. Hukum yang berkaitan dengan persoalan peradilan
dan penyelesaian perkara hak dan kewajiban sesama manusia (ahkam al-qadla).
6. Hukum yang berkaitan dengan masalah pemerintahan
dan yang mengatur hubungan antara penguasa dan rakyat (al-ahkam
as-sultaniyyah atau siyasah syar’iyyah).
7. Hukum yang mengatur hubungan antarnegara dalam
keadaan perang dan damai (al-ahkam ad-dauliyyah).
8. Hukum yang berkaitan dengan persoalan akhlak (al-adab).
Keseluruhan hukum fiqh
yang disebutkan di atas tidak hanya terkait dengan masalah keduniaan tetapi
juga mengandung unsur spiritual atau makna keakhiratan. Artinya, hukum apa pun
yang dilakukan seseorang, perhitungannya meliputi perhitungan duniawi dan
perhitungan ukhrawi berupa pahala atau dosa di akhirat. Karenanya, hukum fiqh
berbeda dengan hukum positif. Hukum dalam Islam tidak memisahkan antara
persoalan dunia dan persoalan akhirat, walaupun keduanya dapat dibedakan.
B. pembagian fiqih dalam islam
1- Ibadat
Ibadah artinya
pengabdian dan penyembahan seorang Muslim terhadap Allah yang dilakukan dengan
merendahkan diri serendah-rendahnya dan dengan niat yang ikhlas menurut
cara-cara yang ditentukan oleh agama.
2- Muamalat
Muamalat ialah
peraturan agama untuk menjaga hak milik manusia dalam tukar menukar barang atau
seuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditentukan agama agar tidak
terdapat keterpaksaan dari salah satu pihak, penipuan, pemalsuan, dan segala
pendzaliman yang ada kaitannya dengan peredaran harta dalam hidup
bermasyarakat.
3- Munakahat
Munakahat ialah undang
undang perkawinan atau akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang
laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya untuk mendapatkan
kebahagiaan rumah tangga dan menyelesaikan pertikaian yang mungkin terjadi
antara keduanya. Pada dasarnya pernikahan itu diperintahkan oleh agama sesuai
dengan ayat dibawah ini:
“Maka kawinilah wanita-wanita
yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat
berlaku adil maka kawinilah satu saja” (an-Nisa’ 3)
4. Jinayat
Hukum Islam erkaitan
dengan masalah kriminalitas. Dalam istilah yang lebih popular, hukum jinayah
disebut juga dengan hukum pidana Islam. Adapun ruang lingkup kajian hukum
pidana Islam ini meliputi tindak pidana qisas, hudud, dan ta'zir.
C.
Obyek Pembicaraan Ilmu
Fiqih dan Ruang Lingkupnya
Obyek pembicaraan Ilmu Fiqih adalah hukum yang
bertalian dengan perbuatan orang-orang mukallaf yakni orang yang telah akil
baligh dan mempunyai hak dan kewajiban. Adapun ruang lingkupnya seperti telah
disebutkan di muka meliputi:
a. Pertama,
hukum yang bertalian dengan hubungan manusia dengan khaliqnya (Allah SWT).
Hukum-hukum itu bertalian dengan hukum-hukum ibadah.
b. Kedua,
hukum-hukum yang bertalian dengan muammalat, yaitu hukum-hukum yang mengatur
hubungan manusia dengan sesamanya baik pribadi maupun kelompok. Kalau mau
dirinci adalah:
1) Hukum-hukum
keluarga yang disebut Al Ahwal Asy Syahshiyyah. Hukum ini mengatur manusia
dalam keluarga baik awal pembentukannya sampai pada akhirnya.
2) Hukum-hukum
perdata, yaitu hukum yang bertalian manusia dengan hubungan hak kebendaan yang
disebut mu’amalah maddiyah.
3) Hukum-hukum
lain termasuk hukum-hukum yang bertalian dengan perekonomian dan keuangan yang
disebut al ahkam al iqtishadiyah wal maliyyah.
Inilah hukum-hukum Islam yang telah
dibicarakan dalam kitab-kitab fiqih dan terus berkembang. Menurut saya,
pengembangan pemikiran tentang ilmu fiqih ini dilakukan karena ini menyangkut
intensitas dan ekstensitas materi maupun intensitas dan ekstensitas cakupannya.
Hukum fiqih itu tidak berada di ruang fakum, tetapi berlaku di tengah
masyarakat, sehingga hukum yang bertalian dengan mu’amalah ada yang dapat
berubah, berkembang dipengaruhi perkembangan zaman yang membawa perkembangan
budaya termasuk ilmu pengetahuan dan teknologi. Sebagai kita ketahui
banyak anggota masyarakat yang belum memahami tentang perbankan syari’ah dan
takaful, sekalipun sudah banyak lembaga itu beroperasi.
REFERENSI
:
Komentar
Posting Komentar