Langsung ke konten utama

objek dan pembagian fiqih dalam islam

OBJEK DAN PEMBAGIAN FIQIH DALAM ISLAM
Fikih (Bahasa Arab: ﻓﻘﻪ; transliterasi: Fiqh) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya. Beberapa ulama fikih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fikih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah. Fikih membahas tentang cara beribadah, prinsip Rukun  Islam, dan hubungan antar manusia sesuai yang tersurat dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Dalam Islam, terdapat empat mazhab dari Sunni yang mempelajari tentang fikih. Seseorang yang sudah menguasai ilmu fikih disebut Fakih.
            secaraEtimologi Dalam bahasa Arab, secara harfiah fikih berarti pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal. Beberapa ulama memberikan penguraian bahwa arti fikih secara terminologi yaitu merupakan ilmu yang mendalami hukum Islam yang diperoleh melalui dalil di Al-Qur'an dan Sunnah Selain itu fikih merupakan ilmu yang juga membahas hukum syar'iyyah dan hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari, baik itu dalam ibadah maupun dalam muamalah Dalam ungkapan lain, sebagaimana dijelaskan dalam sekian banyak literatur, bahwa fiqh adalah "al-ilmu bil-ahkam asy-syar'iyyah al-amaliyyah al-muktasab min adillatiha at-tafshiliyyah", ilmu tentang hukum-hukum syari'ah praktis yang digali dari dalil-dalilnya secara terperinci".
 Terdapat sejumlah pengecualian terkait pendefinisian ini. Dari "asy-syar'iyyah" (bersifat syari'at), dikecualikan ilmu tentang hukum-hukum selain syariat, seperti ilmu tentang hukum alam, seperti gaya gravitasi bumi. Dari "al-amaliyyah" (bersifat praktis, diamalkan), ilmu tentang hukum-hukum syari'at yang bersifat keyakinan atau akidah, ilmu tentang ini dikenal dengan ilmu kalam atau ilmu tauhid. Dari "at-tafshiliyyah" (bersifat terperinci), ilmu tentang hukum-hukum syari'at yang didapat dari dalil-dalilnya yang "ijmali" (global), misalkan tentang bahwasanya kalimat perintah mengandung muatan kewajiban, ilmu tentang ini dikenal dengan ilmu ushul fiqh
Objek bahasan ilmu fiqh adalah setiap perbuatan mukallaf yang memiliki nilai dan telah ditetapkan hukumnya.Berdasarkan definisi fiqh yang dikemukakan ulama usul fiqh, yang menjadi objek bahasan ilmu fiqh adalah setiap perbuatan*mukallaf yang memiliki nilai dan telah ditentukan hukumnya. Nilai perbuatan itu bisa berbentuk wajib (misal: melaksanakan shalat dan puasa), sunah (misal: bersedekah kepada orang yang membutuhkannya), mubah (misal: melangsungkan berbagai transaksi yang dibolehkan syara’), haram (misal: berzina, mencuri, dan membunuh seseorang tanpa sebab yang dibenarkan syara’) , atau makruh (misal: menjatuhkan talak tanpa sebab).
Di samping itu, bidang bahasan ilmu fiqh hanya mencakup hukum yang berkaitan dengan masalah amaliyah (praktek). Pengetahuan terhadap fiqh bertujuan agar hukum tersebut dapat dilaksanakan para mukallaf dalam kehidupannya sehari-hari, sekaligus untuk mengetahui nilai dari perkataan dan perbuatan para mukallaf tersebut.



A.Pembagian Hukum Fiqh
Ulama fiqh membagi hukum fiqh dengan pembagian sebagai berikut.
1.      Hukum yang berkaitan dengan ibadah mahdlah (khusus), yaitu hukum yang mengatur persoalan ibadah manusia dengan Allah SWT, seperti shalat, puasa, zakat dan haji.
2.      Hukum yang berkaitan dengan masalah muamalah, yaitu persoalan hubungan sesama manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan material dan hak masing-masing, seperti transaksi jual beli, perserikatan dagang dan sewa-menyewa.
3.      Hukum yang berkaitan dengan masalah keluarga (al-ahwal asy-syakhsiyyah), seperti nikah, talak, rujuk, iddah, nasab dan nafkah.
4.      Hukum yang berkaitan dengan tindak pidana (jinayah atau jarimah, dan ’uqubah), seperti zina, pencurian, perampokan,pembunuhan, pemukulan dan bentuk-bentuk pelanggaran terhadap anggota tubuh serta harta lainnya.
5.      Hukum yang berkaitan dengan persoalan peradilan dan penyelesaian perkara hak dan kewajiban sesama manusia (ahkam al-qadla).
6.      Hukum yang berkaitan dengan masalah pemerintahan dan yang mengatur hubungan antara penguasa dan rakyat (al-ahkam as-sultaniyyah atau siyasah syar’iyyah).
7.      Hukum yang mengatur hubungan antarnegara dalam keadaan perang dan damai (al-ahkam ad-dauliyyah).
8.      Hukum yang berkaitan dengan persoalan akhlak (al-adab).
Keseluruhan hukum fiqh yang disebutkan di atas tidak hanya terkait dengan masalah keduniaan tetapi juga mengandung unsur spiritual atau makna keakhiratan. Artinya, hukum apa pun yang dilakukan seseorang, perhitungannya meliputi perhitungan duniawi dan perhitungan ukhrawi berupa pahala atau dosa di akhirat. Karenanya, hukum fiqh berbeda dengan hukum positif. Hukum dalam Islam tidak memisahkan antara persoalan dunia dan persoalan akhirat, walaupun keduanya dapat dibedakan.
B. pembagian fiqih dalam islam
1- Ibadat
Ibadah artinya pengabdian dan penyembahan seorang Muslim terhadap Allah yang dilakukan dengan merendahkan diri serendah-rendahnya dan dengan niat yang ikhlas menurut cara-cara yang ditentukan oleh agama.
2- Muamalat
Muamalat ialah peraturan agama untuk menjaga hak milik manusia dalam tukar menukar barang atau seuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditentukan agama agar tidak terdapat keterpaksaan dari salah satu pihak, penipuan, pemalsuan, dan segala pendzaliman yang ada kaitannya dengan peredaran harta dalam hidup bermasyarakat.
3- Munakahat
Munakahat ialah undang undang perkawinan atau akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya  untuk mendapatkan kebahagiaan rumah tangga dan menyelesaikan pertikaian yang mungkin terjadi antara keduanya. Pada dasarnya pernikahan itu diperintahkan oleh agama sesuai dengan ayat dibawah ini:
“Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil maka kawinilah satu saja” (an-Nisa’ 3)
4. Jinayat
Hukum Islam erkaitan dengan masalah kriminalitas. Dalam istilah yang lebih popular, hukum jinayah disebut juga dengan hukum pidana Islam. Adapun ruang lingkup kajian hukum pidana Islam ini meliputi tindak pidana qisas, hudud, dan ta'zir.


C. Obyek Pembicaraan Ilmu Fiqih dan Ruang Lingkupnya
Obyek pembicaraan Ilmu Fiqih adalah hukum yang bertalian dengan perbuatan orang-orang mukallaf yakni orang yang telah akil baligh dan mempunyai hak dan kewajiban. Adapun ruang lingkupnya seperti telah disebutkan di muka meliputi:
a.         Pertama, hukum yang bertalian dengan hubungan manusia dengan khaliqnya (Allah SWT). Hukum-hukum itu bertalian dengan hukum-hukum ibadah.
b.        Kedua, hukum-hukum yang bertalian dengan muammalat, yaitu hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya baik pribadi maupun kelompok. Kalau mau dirinci adalah:
1)      Hukum-hukum keluarga yang disebut Al Ahwal Asy Syahshiyyah. Hukum ini mengatur manusia dalam keluarga baik awal pembentukannya sampai pada akhirnya.
2)      Hukum-hukum perdata, yaitu hukum yang bertalian manusia dengan hubungan hak kebendaan yang disebut mu’amalah maddiyah.
3)       Hukum-hukum lain termasuk hukum-hukum yang bertalian dengan perekonomian dan keuangan yang disebut al ahkam al iqtishadiyah wal maliyyah.
Inilah hukum-hukum Islam yang telah dibicarakan dalam kitab-kitab fiqih dan terus berkembang. Menurut saya, pengembangan pemikiran tentang ilmu fiqih ini dilakukan karena ini menyangkut intensitas dan ekstensitas materi maupun intensitas dan ekstensitas cakupannya. Hukum fiqih itu tidak berada di ruang fakum, tetapi berlaku di tengah masyarakat, sehingga hukum yang bertalian dengan mu’amalah ada yang dapat berubah, berkembang dipengaruhi perkembangan zaman yang membawa perkembangan budaya termasuk ilmu pengetahuan dan teknologi.  Sebagai kita ketahui banyak anggota masyarakat yang belum memahami tentang perbankan syari’ah dan takaful, sekalipun sudah banyak lembaga itu beroperasi.


REFERENSI :


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kidung Untuk Kekasih

 Sebuah Roman kepada pemeluk teguh, tuhanku dalam keadaan termangu aku senantiasa mengingat ciptaanmu seorang hawa yang senantiasa menengadahkan tangan kepadamu dengan suka tanpa duka ia selalu meminta apapun kepadamu ohh tuhanku, ia dengan kelembutan dalam jiwanya seperti rimbaraya di pagi hari yang menyingsingkan sinarnya tanah becek, duri beracun, dan kegelapan sirna seiring dengan hadirnya namun ternyata itu adalah kenangan untuk terakhir kalinya gaun putih kecoklatan yang engkau kenakan akan selalu kukenang hingga enam masa  tatapan mata yang menyorot bagai bintang yang penuh kasih sayang akan selalu ada tempat dalam relung hati yang terdalam betapa berat, wahai betapa bosan hati ini untuk terus berjauhan membenar-benarkan kata dalam sebuah pesan hanya untuk mengakhiri sebuah obrolan kunyalakan jiwa hingga ngungun, sunyi riuh rendah, hari berganti malam tanpa sebuah istirah wahai tuhan yang menangui kidung ini, sudikah engkau mendekatkan sanubari kami kembali atau mungkin...

Pemeluk Dosa

Sukmanya memberontak namun apadaya sang tuhan telah memerintahkan bala tentaranya Getir dalam perasaannya  sesal dalam perbuatanya tidak akan bisa menanggung 9 hawa diri semasa hidupnya Usai sudah misinya  dengan segala amal yang diperbuatnya, harusnya ia juga tau akan masuk kemana Dalam kesadaran kecil dia berkata  bahwa hanya dengan setetes rahmat-NYA  aku bisa tertolong selamanya

Yang cantik yang (tak) bisa (di)takluk(kan) selamanya

​ Tidak seperti cerita saya sebelumnya yang syarat dengan revolusi sejarah dan kemerdekaan bangsa, "tungku api" sosok utama di sequel ini mungkin wanita yang di idamkan setiap mahasiswa. Ia dengan kulit putihnya, tirus pipinya, merah muda gincunya, kalau tersenyum,ih manisnya. Cantik parasnya, lentik suaranya dan kelembutan hatinya  Dia juga suka binatang kucing seperti sodara saya, kalau sedang bercengkrama dengan hewannya, aduh, menenangkan sekali rasanya Dia juga penakut seperti saya, hampir setiap hari pada pukul 23.00 tepatnya, dering telfon bergema pertanda dia minta untuk ditemani hanya sekedar buang air kecil di lantai atasnya. Kadang juga pembahasanya sangat riang kedengarannya, kisah asmaranya membuat-ku ingin memiliki wanita seperti ia. Bersih bersih adalah hobinya namun aku tak yakin ia bisa membuat "sambal tumpang seperti ibuku dan mbah kedah rasanya" Sepertinya ia dilahirkan dari keluarga yang taat beragama, sayang aku belum berkenalan dengan bapaknya....