BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian filsafat hukum Filsafat merupakan terjemahan dari istilah “philosophia” yang berasal dari bahasa yunani yang berarti cinta akan kebijaksanaan. Filsafat atau disebut juga ilmu filsafat mempunyai beberapa cabang ilmu utama diantaranya adalah ontology, epistimologi,aksiologi, dan moral. Dapat dikatan bahwa filsafat hukum adalah cabang filsafat yaitu filsafat tingkah laku dan etika yang mempelajari hukum secara filosofis. 1.pengertian filsafat hukum menurut para ahli · Menurut soetikno [1] : flsafat hukum adalah mencari hakikat dari hukum dengan cara mengetahi apa yang ada dibelakng hukum, mencari apa yang tersembunyi di dalam hukum, dan menyelidiki kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai serta mengenai nilai filsafat sampai pada dasarnya · Menurut satjipto raharjo : filsafat hukum mempelajari pertanyaan-pertanyaan dasar dari hukum, tentang dasar bagi yang mengikat dari hukum. · Menurut purnadi purbacaraka dan
Nantiya Aku Akan tersisih Dan Terlupakan Seiring Bergantinya Zaman. Maka Aku Membuat Ini Agar Dapat Mengunci Ingatan