Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2019

aspek maslahat hitung weton dalam budaya jawa

Jika kita lihat,fenomena hitung weton sebagai penentu pernikahan masih banyak dilakukan di berbagai daerah khususnya pulau jawa. Hitung weton sendiri dilakukan guna sebagai penentu bagaimana kondisi dan keberlangsungan seseorang yang akan menikah tersebut. Perlu kita ketahui sebenaranya dalam islam sendiri tidak mengenal apa itu istilah weton, karena weton sendiri adalah sebuah tradisi jawa sejak dahulu kala di bumi jawa ini. Terdapat suatu kasus dimana seseorang gagal melakukan pernikahan karena dalam hitungan weton anatara laki-laki dan perempuan tersebut memiliki hasil buruk sehingga pernikahan tersebut tidak dapat dilaksanakan agar tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. Dalam islam sendiri tidak mengenal istilah-istilah tersebut, seseorang yang akan melangsungkan pernikahan selama memenuhi syarat sah maka boleh melakukan pernikahan dengan siapa saja. Lalu bagaimana kita menyikapi tentang weton tersebut? Kita sebagai masyarakat adat, kita sebagai orang jawa yan

pandangan yuridis nikah beda agama dalam hukum indonesia

Nikah Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia Nikah beda agama merupakan suatu akad pernikahan, dimana salah satu dari pasangan tersebut memiliki agama yang berbeda dengan pasanganya. Di Indonesia sendiri dalam pasal 2 UU perkawinan nomer   16 tahun 2019 dijelaskan bahwasanya perkawinan sah apabila dijalankan melalui ketentuan agam dan dicatatkan kepada petugas yang berwenang, dari sini kita dapat mengetahui bahwasanya arti kata sah menurut agama dan kepercayaanya ialah apabila suatu agam tersebut melarang bahwasanya seserang untuk menikah dengan orang lain yang memiliki perbedaan agama maka pernikahan tersebut tidak sah. Sedangkan dalam sistem hukum di Indonesia sendiri, nikah beda agama tidak bisa diberlakukan karena memiliki tata cara yang berbeda, misalkan orang islam dalam melangsungkan pernikahan dilaksanakan di KUA sedangkan orang non muslim dalam pernikahan dilaksanakan di Disdukcapil. Apabila terjadi pernikahan beda agama maka tidak dapat dicatatkan kedua-duanya